Friday, September 16, 2005

Ringkasan Diskusi Hari Ini:

Tanggal: 16 September 2005
Moderator: birinmu

Para peserta diskusi banyak membahas mengenai pentingya diadakan Munaslub APJII. Hal ini didorong oleh pendapat beberapa rekan-rekan Teknis (“opisboy”) yang menyayangkan terjadinya insiden matinya IIX dengan penanganan yang dianggap kurang memadai.

Akan tetapi perserta diskusi belum memutuskan mekanisme pengadaan Munaslub ini. Hal ini disebabkan dirasakan perlu mempelajari AD/ART APJII terlebih dahulu. Disamping itu agenda Munaslub ini belum tajam, karena beberapa opsi yang hendak dimaksukkan ke Munaslub spt. pengesahan OIXP dirasakan belum menjadi drive yang kuat untuk mengadakan Munaslub ini.

Point lain yang didiskusikan adalah menyangkut masalah Legalitas OIXP. Dimana dibahas mengenai aturan-aturan yang kemungkinan melingkupi OIXP. Ditemukan bahwa dalam semua peraturan yang mengatur telekomunikasi yaitu UU 21/2001, KM21/2001 dan PP 52/2000 tidak ada istilah spesifik yang menyebutkan PEERING. Istilah PEERING ini adalah istilah yang sangat umum digunakan dalam dunia Internet (ISP). Hal yang mungkin ekivalen adalah istilah INTERKONEKSI. Ditemukan bahwa UU 21/2001 tidak secara spesifik mengatur interkoneksi. Yang cukup tajam memuat interkoneksi adalah KM21/2001.

Dalam KM 21/2001 tidak diatur Interkoneksi harus lewat ASOSIASI. Interkoneksi merupakan hak sekaligus kewajiban operator. Ini diatur atas kesepakatan keduabelah pihak. Lebih jauh dalam PP 52/2000 pasal 25 ayat 2, dikatakan bahwa Interkoneksi melibatkan biaya dan ini ditentukan kesepakatan pihak-pihak yang berinterkoneksi. Dalam kacamata ini menurut salah satu perserta diskusi OpenIXP dapat dianggap sebagai Inisitatif Interkoneksi beberapa pihak yang sepakat menerapkan charge Rp. 0.

Mengemukan juga dalam diskusi mengenai kemungkinan Peering OIXP dengan IIX APJII, dimana dalam diskusi sebelumnya hal ini tidak mungkin. Antara lain disebabkan OIXP belum jelas organisasinya. Disamping itu IIX APJII hanya akan berkolaborasi dengan institusi-institusi yang jelas bentukannya.

Peserta diskusi sepakat bahwa: ISP seharusnya diperbolehkan memilih akan terhubung ke OIXP atau IIX-APJII. Salah satu anggota diskusi menyarankan peserta untuk ikut mendukung IIX APJII, dengan alasan bahwa IXP tersebut jelas pengelolanya, dan jelas organisasinya serta SLAnya. Semua sepakat untuk bisa terhubung ke lt 7 dan lt 11. Tetapi untuk terhubung ke lt 11 tidak boleh ada pemaksaan.

No comments:

Post a Comment